Sejarah Makam Giritama

LEGALITAS YAYASAN

Yayasan Wredatama didirikan berdasarkan akta no: 70 yang dibuat oleh dan dihadapan notaris Raden Soerojo Wongsowidjojo tertanggal 27 Februari 1974 , akte tersebut beberapa kali mengalami perubahan,  antara lain dengan  Akta no: 3 yang dibuat oleh dan dihadapan notaries Ibu Lasmiati Sadikin tertanggal 24 September 2005. Terhadap Akte tersebut Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM memberikan pengesahan  melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM  no: C -123. HT. 01. 02 TH 2006 tertanggal 19 Januari 2006. Akta perubahan terakhir dengan no: 3 yang dibuat oleh notaris yang sama tertanggal 19 Agustus 2014.

PENDIRI YAYASAN WREDATAMA

Pada tanggal 27-2-1974 Tuan Haji Poero Martodipoero bersama dengan 12 orang anggota   Ranting 09 PWRI Jakarta Selatan  dibawah pimpinan beliau menghadap Notaris Raden Suroyo Wongsowidjoyo SH telah bersepakat dan menyatakan maksudnya untuk mendirikan Yayasan Wredatama berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dengan cabang – cabang ditempat – tempat lain yang dipandang perlu oleh Badan Pendiri. Adapun anggota lainnya adalah   :

  1. Bpk R.M.Imam Sumantri Pringgodiprodjo.
  2. Bpk R.Sudigdoyo Darmosutanto.
  3. Bpk Doktorandus Soejadi Prayitnokusumo.
  4. Bpk H.Soengkono,
  5. Bpk R.Probo.
  6. Bpk Nurdin Sutan Tumenggung.
  7. Bpk Mohamad Noordin,
  8. Bpk R. Tardjadi.
  9. Bpk Soehardi.
  10. Bpk Drs. Mas Oetomo
  11. Bpk Anwar Luthan.

DUKUNGAN PEJABAT KEPADA  YAYASAN WREDATAMA

  1. Menteri Sosial RI HMS Mintaredja SH dalam Surat   No.K/203.V/74/MS tertanggal 14 Mei 1974  yang dengan tegas menyatakan secara ex officio selaku PELINDUNG dari Yayayasan Wredatama.                            
  2. Menteri Pertanian  RI Prof. DR. Ir. Toyib Hadiwijaya dalam surat   No.230 /Mentan /III/1978 tertanggal  Maret 1978 dan Menteri Pertanian  Soedarsono Hadisaputro dalam surat  No 940/Mentan /TK/1979  tertanggal 21 September 1979    
  3. Menteri Keuangan Prof Ali Wardana dalam surat dengan no     No.S.161/ MK.011/ 1981  tertanggal 11 Februari 1981.  
  4. SESDALOBANG , Bapak Solihin GP  dalam surat No. B.133/Serbang/7/1980 tertanggal B. 133/ Serbang/ 7/ l980.
  5. Menteri  Muda Urusan Perumahan Drs Cosmas Batubara  dalam surat No.HK.04/ 04/01. Tertanggal  21.8.1980.
  6. Menteri Kordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dalam surat no: 743/ MENKO/ KESRA / IX/ l989 tertanggal 13 September 1989.
  7. Kepala Badan Pertanahan Nasional  dalam surat  No.0717.A/PRY. KH/95 tertanggal 17 Juli 1995.
  8. Menteri Dalam Negeri  dalam surat  No.593/1402/PUOD tertanggal  22.5.1996..                    
  9. Sekretaris Fenderal Dewan Pertahanan Nasional Sony S. Sudewo Tgl 17.7.1995 No.0717-    A/PNY-KH/95 .
  10. Dirjen Agraria Daryono dalam surat  332/DA.PHT/H60/1981 tertanggal 18 Februari 1981.
  11. Gubernur Jawa Barat  Aang Kunaifi dalam surat  No.827/ PM /SK /1978 tertanggal 15 Agustus 1978.
  12. Bupati KDH Tk II Bogor dalam surat  No. PM.014.1/150/1981 tertanggal 22 Mei 1981.  

Melalui dukungan Para Pejabat sebagaimana telah disebut diatas dan mengacu pada pasal 4 dan 5 Akta no: 70 diatas,  Yayasan Wredatama dapat  menyediakan lahan seluas + 40 hektare dengan lokasi di desa Kalisuren dan desa Tonjong, Kabupaten Bogor bagi perumahan para anggota Wredatama (KARTAMA KATON) sekaligus juga Yayasan Wredatama mempunyai kewenangan untuk mengelola TPBU : Taman Giri Tama yang sekarang seluas 8 ha dan masih terus diperluas.

USAHA YANG TELAH DILAKUKAN OLEH YAYASAN WREDATAMA

Mengacu pada maksud dan tujuan didalam Akta pendirian maupun pada Akta no 3, maka usaha yang saat kini telah dilakukan oleh Yayasan Wredatama adalah pengadaan lahan perumahan ( KARTAMA KATON ), Simpanan Dana Kematian ( Sidanti ) dan menyelenggarakan pengelolaan Taman Giri Tama selaku TPBU yang dicanangkan oleh pengurus periode saat kini sebagai PENDAMPING DARI TAMAN MAKAM PAHLAWAN.

SEJARAH TAMAN GIRI TAMA

Di tahun 1973 Gubernur Ali Sadikin mengeluarkan perintah untuk menutup makam di Blok F, Jakarta Selatan  dan membongkarnya untuk dijadikan tempat perumahan. Juga diberlakukan peraturan bahwa di wilayah DKI Jakarta, pemakaian  makam hanya maksimal 9 tahun sesudah itu kerangka harus dipindahkan atau di tumpangi.

Mengingat hal ini Pengurus Yayasan  Wredatama  saat itu mengutus Bapak Soengkono untuk berusaha mendapatkan sebidang tanah yang  dapat dijadikan  sebagai lahan pemakaman bagi para anggota  Wredatama. Untuk keperluan ini atas izin dari  Bupati Bogor diberikanlah  sebidang tanah seluas 21/2 Ha di Tonjong untuk dikelola sebagai TPBU dan Bapak Soengkono sesudah menyelesaikan pembelian tanah meninggal dunia dan dimakamkan di TPBU Giri Tama, Tonjong sebagai “ penghuni “ yang pertama.

Sekarang di tahun 2016 , luas lahan Taman Giri Tama adalah 8 ha dan terus diperluas

VISI DAN MISI TEMPAT PEMAKAMAN BUKAN UMUM ( TPBU ) TAMAN GIRI TAMA.

VISI   :
Memberikan ketenangan dan ketentraman bagi anggota Wredatama dalam rangka mempersiapkan, merencanakan dan menetapkan tempat peristirahatan terakhir.

MISI :
Menyediakan lahan, “Taman Makam” yang terpelihara, dengan fasilitas yang memadai dan berfokus bagi para Wredatama, Purnawirawan beserta keluarga dan kerabatnya.

DASAR HUKUM YAYASAN SBG PENGELOLA TEMPAT PEMAKAMAN BUKAN UMUM BERLOKASI DI KAB BOGOR.

  1. Undang-undang nomor 5 tahun 1960 ,tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
  2. Undang-undang nomor 5 tahun 1974,tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah.
  3. Undang –undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan lingkungan hidup.
  4. Undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan sebagaiman telah diubah dengan undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan .
  5. Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan gedung .
  6. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah sebagaiman telah beberapa kali diubah , terakhir dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang- undang nomor 32 tahun 2004.
  7. Undang –undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan ruang.
  8. Peraturan Pemerintahan nomor 28 tahun 1977,tentang Perwakafan tanah milik.
  9. Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia nomor 9 tahun 1987 tentang Penyediaan dan penggunaan tanah untuk keperluan tempat  pemakaman
  10. Peraturan pemerintahan nomor 16 tahun 2004 tentang Penatagunaan tanah.
  11. Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, pemerintahan antara pemerintah pemerintahn daerah provinsi dan pemerintaha daerah kabupaten/ kota
  12. Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan ruang kawasan Jakarta ,Depok, Tangerang,Bekasi,Puncak,Cianjur.
  13. Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 1989 tentang Pedoman pelaksanaan peraturan pemerintahan nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan penggunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman.
  14. Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 39 tahun 1996 tentang Penyediaan lahan untuk tempat pemakaman umum oleh perusahaan pembangunan perumahan
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 7 tahun 1990 tentang Pengelolaan tempat pemakman ,krematorium dan tempat penyimpanan abu jenazah di kabupaten daerah tingkat II Bogor (lembaran daerah kabupaten nomor 4 seri B) sebagaimana  telah diubah  dengan  Peraturan Daerah kabupaten Bogor nomor 7 tahun 1996 tentang Perubahan pertama peraturan daerah kabupaten Bogor nomor 7 tahun 1990 tentang Pengelolaan tempat pemakaman , krematorium dan tempat penyimpanan abu jenazah di kabupaten tingkat II Bogor.
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 7 tahun 2008 tentang Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah .
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 19 tahun 2008 tentang Rencana tata ruang wilayah kabupaten Bogor tahun 2005-2025 .
  18. Keputusan Bupati Bogor nomor 3 tahun 1998 tentang Pembuatan tempat peresapan air di kabupaten daerah tingkat II Bogor.
  19. Peraturan Bupati Bogor nomor 14 tahun 2007 tentang Pedoman pengesahan master plan, site plan, dan peta situasi sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Bupati Bogor nomor 30 tahun 2009 tentang Perubahan atas peraturan bupati Bogor nomor 14 tahun 2007 tentang Pengesahan master plan site plan dan peta situasi .
  20. Peraturan Bupati Bogor nomor 75 tahun 2008 tentang Pedoman operasional pemanfaatan ruang .
  21. Keputusan Bupati Kepala daerah tingkat II Bogor nomor 591/354/Kpts/Huk/1998 tentang Penetapan lokasi untuk tempat bukan umu seluas + 5 hektar terletak di desa Tonjong Kecamatan Bojonggede Kabupaten daerah tingkat II Bogor atas nama Yayasan Wredatama Giritama.
  22. Keputusan Bupati Bogor no: 591.3/215/ Kpts/ SP/ HUK/ 2009 tentang Pengesahan site plan tempat pemakaman bukan umum ( TPBU ) atas nama Yayasan Wredatama di desa Tonjong, kecamatan Bojonggede.